Pages

Selasa, 09 Agustus 2011

Siaran Pers HARI MASYARAKAT ADAT SE-DUNIA “THE INTERNATIONAL DAY OF THE WORLD’S INDIGENOUS PEOPLES” 9 Agustus 2011



Tema “Indigenous Designs: Celebrating Stories and Culture: Crafting our own Future”


Lombok, NTB. Hari ini, 9 Agustus 2011, seluruh dunia tengah merayakan hari masyarakat adat sedunia. Hari ini menandai pertemuan pertama Kelompok Kerja PBB untuk masyarakat Adat (UN Working Group in Indigenous Population/WGIP) di tahun  1982. Pada 23 Desember 1994, melalui resolusi 49/214, majelis umum PBB menetapkan bahwa hari Masyarakat Adat sedunia harus diperingati pada 9 Agustus setiap tahun sehingga hari ini merupakan peringatan yang ke 17.  Pada tahun 1985, WGIP mulai merancang Draft Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, yang pada 13 September 2007 di adopsi menjadi Deklarasi PBB oleh Sidang Umum PBB.

Sekretaris Jendral AMAN, Abdon Nababan mengatakan bahwa sebagai negara yang turut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, UNDRIP), dengan sendirinya Pemerintah Indonesia sudah mengakui hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Namun hingga saat ini, pengakuan terhadap Masyarakat Adat masih tersebar pada berbagai peraturan perundangan yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kebijakan antar undang-undang. Akibatnya adalah terjadinya kekosongan hukum, yang artinya selama ini kita belum miliki undang-undang tentang hak-hak masyarakat adat. Undang-Undang yang menjamin hak-hak Masyarakat Adat tidak dilanggar oleh agenda-agenda pembangunan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Abdon Nababan kemudian menambahkan bahwa hari  Internasional Masyarakat Sedunia ini merupakan saat untuk mengingatkan kita semua bahwa diskriminasi, peminggiran dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat yang berujung pada konflik masih terus berlangsung diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Hingga saat ini konflik yang melibatkan Mayarakat Adat dengan Pemerintah dan Pemodal masih menempati urutan pertama dalam tabulasi kekerasan yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Dan di sisi lain, kondisi masyarakat adat semakin termarjinalkan secara ekonomi dan didiskriminasikan secara hukum serta minimnya pelayananan atas hak-hak dasarnya. Terjadi praktek pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat tanpa ada mekanisme yang pasti untuk penyelesaiannya. Hal itu dipicu karena tidak adanya kepastian, jaminan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya.

Sejak UNDRIP diadopsi sebagai salah satu instrumen hukum internasional oleh PBB (September 2007), AMAN sebagai organisasi yang beranggotakan 1164 komunitas adat dari seluruh pelosok nusantara secara aktif mendorong Pemerintah Indonesia untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dengan Masyarakat Adat untuk mengimplementasikan Deklarasi ini.

Saat ini AMAN sudah membangun kemitraan dengan beberapa lembaga pemerintah, diantaranya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian penandatanganan MoU antara AMAN dengan Komnas HAM dalam rangka peng-arusutamaan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia Masyarakat Adat di Indonesia. Selanjutnya keterlibatan aktif AMAN dalam perumusan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Namun berbagai upaya aktif di atas akan menemui kesia-siaan jika pemerintah dan DPR tidak segera menindaklajutinya dengan membahas, merumuskan dan mengesahkan UU PPHMA. UU ini nantinya akan menjadi UU payung yang menjembatani tumpang tindihnya berbagai produk perundangan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. RUU PHMA ini akan menciptakan rambu-rambu juridis agar kebijakan legislasi nasional mengenai perlindungan hak-hak masyarakat adat akan memperkuat peran lembaga-lembaga adat sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan dan penyelesaian sengketa secara berkeadilan.

Dengan melihat fakta-fakta diatas maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pada perayaan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang ke-17, 9 Agustus 2011 mendesak pemerintah/DPR untuk segera mengagendakan serta mengesahkan sebuah UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang akan memberikan kepastian pada pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat Nusantara.

Jakarta, 9 Agustus 2011




Abdon Nababan
Sekretaris Jendral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar